Tenggelamkan! Kejaksaan Negeri Belawan Musnahkan Enam Kapal Rampok Ikan Bendera Malaysia

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Bukan baru kali ini, Kembali Pemerintah RI memberikan Upaya efek jera kepada para pencuri ikan di Laut Indonesia terus dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penenggelaman terhadap enam kapal berbendera Malaysia di Belawan pada Selasa kemarin (16/3).

Sikap tegas KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan sebagai eksekutor.

“Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021).

Antam menjelaskan bahwa keenam kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227. Keenam kapal tersebut ditangkap tahun 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

“Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar, menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Bachtiar berharap dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing. ( Baca juga: Hadiri Sidang Online, Habib Rizieq: Saya Dipaksa, Didorong dan Saya Tidak Ridho Dunia Akhirat )

“Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal itu tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia,” tuturnya.

Pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan, dan Aceh. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak empat kapal, Seba
tik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal.

(*/lk)

Komentar