Terancam Pasal yang Sama dengan Habib Rizieq, Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Langgar UU Prokes

JurnalPatroliNews – Kabupaten Bekasi, Polisi mempidanakan pengelola Waterboom Lippo Cikarang dengan pasal sama yang menjerat Habib Rizieq. Pasal yang dipidanakan sama-sama melakukan yang serupa, yakni UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Pengelola ini diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hendra Gunawan, kepada wartawan, Selasa (12/1).

Rizieq yang kini mendekam di rutan Polda Metro Jaya dijerat dengan pasal sejenis. Pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, ia dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan.

“Untuk pengelola ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan,” ucap Hendra.

Sementara itu polisi sudah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari 2 orang polisi, seorang petugas dinas kesehatan dan seorang petugas dinas pariwisata.

“Sisanya 11 orang dari pengelola, mulai dari GM, manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, lifeguard, dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu,” tutup Hendra.
Polisi.

Sebelumnya, viral video di media social yang memperlihatkan terjadinya kerumunan di area kolam renang, Waterboom Lippo Cikarang. Dalam isi video, tidak adanya penerapan protokol Kesehatan di tengah pandemic Covid-19 yang semakin meningkat.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja bersama forkopimda melakukan penutupan sementara kegiatan operasional wisata kolam renang tersebut.

“Tanpa bermaksud membatasi kegiatan perekonomian masyarakat, Tindakan tegas ini tetap harus kita ambil dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Eka dilansir di akun media sosial instagramnya @ekasupriaatmaja pada Senin (11/1/2021).

(*/lk)

Komentar