Terbaru, Tangsel Kembali Berlakukan PSBB, Ini Pesan Airin Rachmi !

Jurnalpatrolinews – Tangsel, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel dan perusahaan, guna menekan penyebaran COVID-19.

Keputusan WFH tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomo 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Terkait adanya klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kita lakukan dalam memutus penyebaran virus corona,” kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Puspemkot Tangsel pada Senin, 7 September 2020.

Selain itu, Wali Kota Airin juga menegaskan, dalam Perwal perubahan kelima tersebut dijelaskan mengenai penghentian sementara aktivitas bekerja bagi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta dan usaha spa.

Kemudian, selama penerapan WFH dilaksanakan maka setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap melakukan pemantauan kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan rapid test secara mandiri,” ujarnya.

Airin juga menyampaikan, saat ini Pemkot Tangerang Selatan masuk dalam zona orange. Namun kewaspadaan tetap harus dilakukan karena saat ini Pemprov Banten menetapkan PSBB untuk semua Kabupaten/Kota di Banten.

Selain itu, program 3M akan terus digalakkan. Tak hanya sekedar pada penggunaan masker saja tetapi juga warga harus sering mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Sekarang ini kesannya cukup pakai masker saja. Padahal harus ada jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus ditekankan lagi saat ini,” pungkas Wali Kota Airin.(lk/*)

Komentar