Terbukti Bersalah, Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Dikuatkan PT DKI, Banding KPK Kandas!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino yaitu selama 4 tahun penjara. RJ Lino dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip rekan media dari websitenya, Minggu (8/5/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan. Sedangkan anggota majelis yaitu Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00,” ucap majelis tinggi.

Mengenai fakta hukum yang terungkap, PT Jakarta menyatakan telah sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Selain itu, PT Jakarta sependapat dengan PN Jakpus yang menyatakan bahwa Terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.

Komentar