Terjadi Lagi di Banyuwangi, Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, dan Pernah Ancam Usir Korban

JurnalPatroliNews-Banyuwangi – Seorang lansia di Banyuwangi menyetubuhi anak tiri selama dua tahun. Mengapa kebejatan lansia itu baru terungkap sekarang?

SW (61) warga Kecamatan Blimbingsari memperkosa anak tirinya selama dua tahun. Bahkan, saat ini korban yang masih di bawah umur itu tengah hamil.

Selama 2 tahun itu, pelaku kerap mendoktrin korban. Pemerkosaan pertama terjadi pada 2017 saat korban baru lulus sekolah dasar.

“Pelaku sering mengatakan kepada korban harus patuh dengan orang tua. Makanya korban mau. Karena masih di bawah umur, korban tak bisa menolak,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (27/6/2020).

Setelah melakukan pemerkosaan, imbuh Arman, pelaku meminta korban tak memberitahu apa yang diperbuatnya kepada siapa pun. Bahkan pelaku sempat mengancam akan mengusir korban.

“Setiap kali usai melakukan aksinya, bapak tirinya selalu bilang ke korban ‘Ojok ngomong neng mak’e. Dia juga akan mengusir korban jika tak menuruti permintaannya. Padahal rumah yang ditempati itu milik ibu korban,” lanjutnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (lk/*)

Komentar