Terkait Aset Keluarga, Kejagung Cecar Adik Benny Tjokro Soal Aset Korupsi Asabri

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa adik dari Benny Tjokrosaputro, Franky Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri beberapa kali. Pemeriksaan ini terkait aset Benny Tjokro di beberapa wilayah.

“Pemeriksaannya berkaitan dengan aset. Terkait kepemilikan keluarga atau nominee Beny Tjokro,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Senin (22/3) malam.

Febri mengatakan pihaknya juga sudah mengirim sekitar 4 tim yang terdiri dari 20 jaksa untuk meneliti sejumlah aset milik Benny Tjokro. Seperti di Kalimantan untuk mengetahui asal usul kepemilikan Mall Matahari di Pontianak.

Kemudian di Mempawah, Kalimantan Barat untuk mengecek kepemilikan tanah seluas 1.000 hektare. Selain itu, ada juga Boyolali, Solo, Semarang.

“Penyidik masih kerja keras mengejar aset-aset milik tersangka,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menyita tanah milik Benny Tjokro seluas 147 hektare di Cianjur, Jawa Barat. Aset tanah ini berkaitan dengan perusahaan properti miliknya, PT Rimo International Lestari Tbk. Di perusahaan itu, Franky Tjokosaputro menjabat sebagai direktur utama.

Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputrro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Bachtiar Effendi, matan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

(*/red)

Komentar