Terkait Kadis Perindagkop, Pemkab Seruyan Kunjungi KASN di Jakarta

“Dirinya (Laosma Purba-red) merasa bahwa apa yang dilakukan Bupati Seruyan merupakan tindakan tidak sesuai prosedur,” ujar Agung Endrawan

 

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  menerima kedatangan Akhmad Hidayat,  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan  di Jalan MT Haryono Kav 52 – 53 Pancoran Jakarta Selatan.Kamis (5/11) pukul 11.00 WIB

” Kehadiran Kepala BKPSDM, berkenaan dengan Laosma Purba yang sudah tidak lagi menduduki jabatan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan,” kata Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Assisten Komisioner Komisi ASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I I.

Dikatakan Agung Yuliarta Endrawan, dari hasil pertemuan tersebut di ketahui,  Pemberhentian itu setelah dikeluarkannya surat keputusan Bupati Seruyan pada 23 September 2020 lalu tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan  Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan.

“Dengan adanya surat keputusan tersebut yang bersangkutan ditempatkan sebagai pengadiministrasi umum pada kantor BKPSDM sebagaimana tertera pada surat keputusan yang sama,” imbuhnya.

“Dirinya (Laosma Purba-red) merasa bahwa apa yang dilakukan Bupati Seruyan merupakan tindakan tidak sesuai prosedur,” ujar Agung Endrawan.

Diketahui Laosma Purba kembali menjabat sebagai Diskoperindag Kabupaten Seruyan pada pelantikan 1 Oktober 2019 lalu.

Sementara itu, Menurut keterangan yang diberikan oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Seruyan bahwa pelantikan tersebut setelah Bupati Seruyan  melakukan perpanjangan  masa jabatan untuk Laosma Purba setelah menjabat 5 tahun dijabatan yang sama.

Terhadap permasalahan itu, Assisten Komisioner Komisi ASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan menginginkan,

“Agar tidak serta merta dilakukan pemberhentian terhadap Laosma Purba dari JPT Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” kata dia.

Namun agar melakukan penilaian dan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Sehingga dapat ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi serta kompetensinya.

Hal ini untuk pengembangan dan kelancaran karir pegawai khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Selain itu, sesuai surat Bupati Seruyan yang terbit pada 29 September 2020 lalu, Bupati Seruyan telah mengirimkan hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama yang sudah memasuki masa jabatan 5 (lima) tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Salah satunya untuk melakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan tinggi pratama bagi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atas nama Mansyur Ibrahim. Untuk Jabatan Kepala Dinas Dukcapil Bupati Seruyan juga akan diminta melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

” Komisi ASN melakukan langkahnya dalam upaya mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah baik di pusat maupun daerah serta memastikan berjalannya sistem merit ASN,” Pungkas Agung Endrawan.

(Luk/*)

Komentar