Terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung: Berkas Awal Selesai Pertengahan Juni!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Terkait kasus dugaan Korupsi pemberian Izin ekspor Minyak Sawit Mentah Crude Palm Oil (CPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menargetkan, pemberkasan tahap pertama, akan selesai pada pertengahan Juni 2022 mendatang.

Supardi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus), mengatakan, kasus dugaan korupsi CPO saat ini, masih terus berjalan dan tidak dihentikan.

Pihaknya terus melakukan percepatan hingga kasus ini segera diselesaikan pada pemberkasan tahap pertama.

“Saya bilang, mudah-mudahan pertengahan Juni sudah tahap I,” ujarnya, Senin (30/5/22).

Beberapa pihak telah diperiksa sebagai saksi, salah satunya termasuk Sekjen Kemendag. Ia mengungkapkan, pemeriksaan hanya seputar keterangan lanjutan saja.

“Ya mungkin itu (Sekjen Kemendag) salah satunya, keterangannya. Ini lanjutan-lanjutan yang kemarin aja, yang kemarin sudah diperiksa, dilanjutkan kembali,” ungkapnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan lima tersangka, apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru, semua tergantung dari pengembangan pemeriksaan.

“Kalau persoalan perkembangan, itu kita lihat nanti. Paling tidak ini (perkara) selesai dulu,” imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus Korupsi terkait izin ekspor ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Stanley MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW), tersangka baru.

Komentar