Terkait Kasus Prostitusi, CA Bisa Masuk Bui 15 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Artis cantik CA (23) yang terciduk dugaan kasus prostitusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat bakal dikenai Pasal berlapis. Ia terancam 15 tahun penjara.

 “Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).

CA dikenai Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Pada kasus itu, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya CA (23). Adapun tiga orang lainnya yakni KK (24), R (25), UA (26) yang berperan sebagai muncikari.

“Peran CA adalah sebagai Model dan Artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu. Serta menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut,” bebernya.

Saat penggerebekan itu, Polisi turut serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian dalam (BH, celana dalam), kartu ATM, sejumlah ponsel, dan bukti transfer.

Komentar