Terkait Materi Youtube Singgung Luhut, Haris Azhar dan Fatia Dicecar 37 Pertanyaan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ada 37 pertanyaan diajukan mulai dari akun YouTube hingga materi presentasi.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya mengaku dicecar dengan 37 pertanyaan oleh penyidik mulai dari materi sampai sumber riset data yang diungkap dalam tayangan video di akun YouTube Haris Azhar.

“Banyak ya, soal akun YouTube saya. Lalu ada soal materi konflik of interestnya dan soal riset oleh 9 organisasi,” kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).

“Selain akun YouTube juga dipertanyakan terkait sumber-sumber riset ataupun data-data yang menyebutkan terkait dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan yang mana itu sudah dijelaskan dalam risetnya. Ada juga mempertanyakan metodologi dan sebagainya,” kata Fatia.

Baik Haris dan Fatia mengatakan belum mengetahui agenda ke depan mengenai kasus tersebut. Namun keduanya sepakat untuk memberikan bukti tambahan termasuk keterangan dari saksi dan para ahli.

Selain itu, saat disinggung mengenai upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, keduanya tidak mengetahui alasan dibalik penjemputan tersebut.

Namun, Haris dan Fatia menegaskan tidak dijemput paksa melainkan datang sendiri setelah menolak upaya jemput paksa tersebut.
Penyidik dalam hal ini juga menilai keduanya kooperatif hingga tidak jadi dilakukan upaya jemput paksa.

“Memang tadi pagi baik saya maupun Haris ada penjemputan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kalau saya sendiri ada 4-6 orang yang datang, sekitar dua mobil. Yang mana sekitar 7.30 WIB pagi datang ke kediaman saya membawa surat untuk pemanggilan paksa untuk pemeriksaan sebagai saksi,” tutur Fatia.

Komentar