Terkait Rotasi, Mutasi dan Demosi, DPRD Tanjung Jabung Barat Audiensi ke Komisi ASN, Ini Kata Agung Endrawan

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi diwakili oleh Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Syafril Simamora SH bersama ajudan mengunjungi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) di Jalan MT Haryono Kav. 52-53 Pancoran Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari 2021, pukul 13.30 WIB.

Kehadiran H. Muhammad Syafril Simamora SH di Kantor KASN diterima langsung oleh Asisten Komisioner KASN Pengawasan JPT 1 Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN (Medlin) – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH (Agung Endrawan) didampingi Koordinator Tim Medlin – Baiq Nina Meinastity, S. STP, dan Analis Kebijakan Monev – Rahmat Adriyan .

Dalam kesempatan Audiensi tersebut, Muhammad Syafril Simamora menyampaikan, Bahwa dalam rangka melakukan tugas dan fungsi pengawasan di daerah memohon arahan kepada KASN khususnya terhadap aturan mutasi rotasi ASN setempat yang berdampak pada penonjoban,

“Terlebih pada waktu itu daerah tersebut juga ikut serta Pilkada serentak 2020 yang lalu,” ujarnya.

Menurutnya DPRD juga sudah menyurati Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN, dan sebagainya.

” Dan atas surat tersebut Gubernur juga telah menyampaikan surat balasan terkait dengan permasalahan tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Agung Endrawan Asisten Komisioner KASN Pengawasan JPT 1 Bidang Medlin menyampaikan, “Secara prinsip seseorang ketika dipindahkan untuk kepentingan Pola Karir berdasarkan Pasal 189 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan aturan perubahannya dinyatakan pola karir dapat berbentuk mutasi vertikal (promosi), horizontal dan diagonal,

“Sementara demosi atau bahkan di Non Job hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan, dan itupun masih harus dilihat apakah “tingkat” kesalahan dan “tingkat” penjantuhan sanksinya sudah tepat,” kata Agung Endrawan.

Lebih lanjut masih menurut Endrawan, Mutasi dalam arti pergantian pejabat di masa Pilkada menurut Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Prinsipnya ASN sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 3 huruf f antara lain melaksanakan prinsip Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan kunjungan audiensi tersebut Endrawan memohon mengingatkan untuk sedianya mengisi Buku Tamu Elektronik (E-Guest Book), Penilaian Pelayanan Konsultasi Elektronik (E-Scoring Services) dan Pengaduan Elektronik (E-Case) dari Handphone dengan scan Barcode yang telah disediakan di ruangan.  (Luk)

Komentar