Terlibat LGBT, Brigjen EP Wajib Ikut Pembinaan Mental Selama 1 Bulan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan Brigjen EP melanggar ketentuan terkait perbuatan tercela karena terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Atas perbuatannya, Brigjen EP diwajibkan mengikuti pembinaan mental selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Awi menuturkan Brigjen EPjuga wajib meminta maaf secara lisan kepada pimpinan serta pihak-pihak yang dirugikan. Tak hanya itu, Brigjen EP juga disanksi demosi selama 3 tahun.

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada, di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dan terakhir yang bersangkutan dipinda tugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun,” tuturnya.

Awi menyampaikan sidang etik terhadap Brigjen EP telah dilakukan pada akhir Januari lalu. Dari hasil persidangan, perbuatan yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Terkait keputusan selama ini yang ditanyakan adanya LGBT di tubuh Polri. Bahwasanya pada tanggal 31 Januari 2020 yang lalu, telah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap BJP EP. Dan hasil keputusannya antara lain bahwasanya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” imbuhnya.

Sebelumnya, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan mengatakan Brigjen EP telah dijatuhi sanksi karena terlibat LGBT. Polri menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun.

“Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” kata Yudi Hermawan kepadadetikcom, Selasa (20/10).

Yudi menjelaskan perkara Brigjen EP terlibat LGBT telah selesai akhir tahun lalu. Brigjen EP telah diperiksa Divisi Propam Polri dan dikenai sanksi pada akhir 2019.

“Sudah diperiksa, disidangkan dan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam Mabes pada akhir tahun 2019,” jelas Yudi.

(dtk)

Komentar