Terlibat Penjualan Senjata ke KKB, 2 Oknum Polisi Diringkus, Kapolri : Kita akan Tegas dan Diproses Pidana

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Pada Senin, 22 Februari 2021, dua anggota Polri ditangkap karena kedapatan terlibat penjualan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sebagai atasan korps, Kapolri turut angkat bicara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya yang menjual senjata api dan amunisi ke KKB.

Ia menegaskan akan memproses kedua anggota Polri tersebut sesuai hukum dan kode etik Polri. Ia juga memastikan kedua oknum tersebut tidak akan dipertahankan karena telah mencoreng institusi Polri.

“Yang begitu-begitu saya kira kita tidak akan pertahankan,” tuturnya setelah meninjau lokasi tanggul Citarum yang jebol di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa 23 Februari 2021.

Jenderal bintang empat tersebut akan memberlakukan sanksi internal hingga ancaman pidana yang telah disiapkan. “Ya tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas,” ucapnya.

Dua anggota Polri tersebut akan diproses secara internal dan pidana karena terkategori pelanggaran berat. “Yang seperti itu ya harus kita proses tegas secara internal, kita proses pidana,” ujar Listyo.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoiro memberi penjelasan bahwa Polres Bintuni, kasus ini berasa setelah anggota polisi Papua Barat melakukan penangkapan terhadap seorang warga.

Warga tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senjata api dan amunisi yang diakuinya dibeli di Kota Ambon.

Kemudian dari hasil keterangan seorang warga tersebut, kasus dikembangkan dan akhirnya terjaring dua anggota Polri sebagai sumber penjual senjata. Kedua anggota Polri itu berasal dari Polres yang berbeda. Satu anggota dari Polres Ambon dan dari Polres Lease.

“Lalu kasus dikembangkan dan ditangkap oknum anggota Polri,” kata Kombes Roem, Senin, 22 Februari 2021. Propam Polda Maluku akan menangani kasus tersebut dibantu oleh tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Selain itu, kejadian ini mendapat respon dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang turut mengecam tindakan dua anggota Polri tersebut.

Ia menyayangkan kejadian tersebut dan meminta Polri segera memproses kedua oknum tersebut secara patut, lansir dari Antara. “Ini adalah masalah keamanan negara, jika terbukti, dua anggota Polri itu harsu dipecat dan dipidana,” tegas Azis.

Azis menganggap bahwa apa yang telah dilakukan dua anggota Polri tersebut telah memicu suasana ketegangan di Papua semakin keruh. “Jangan sampai dugaan tindakan menjual senjata api dan amunisi tersebut memperkeruh suasana,” katannya.

Hingga saat ini kedua anggota Polri yang telah ditangkap masih menjalani proses hukum internal. Namun sejauh ini belum ada informasi mengenai kemungkinan pengembangan kasus soal penjualan senjata api dan amunisi ke KKB di Papua. (galamedia pr)

 

Komentar