Termasuk Dalam Penghasutan, Begini Kata Ahli Bahasa Soal Undangan Maulid di Petamburan

JurnalPatroliNews, Jakarta – Undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020 pascakepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi, termasuk dalam penghasutan dalam komunikasi massa.

Pandangan tersebut diungkapkan oleh ahli bahasa Wahyu Widodo yang dihadirkan polisi sebagai saksi dalam sidang praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat,( 8 /1)

Wahyu menyatakan hal tersebut saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya). Ia mencontohkan saat dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.

“Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun itu,” ujar Wahyu memberi contoh.

Ia mengatakan, undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh. Dalam komunikasi massa, apa yang disampaikan oleh tokoh maka akan didengarkan oleh massa.

“Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, kalau dia berniat menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau kalau pakai bahasa sehari-hari disebut mengompori,” kata Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu.

Ia mengungkapkan hal tersebut juga tergantung pada orang yang berbicara.

“Kalau ibu (termohon), mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu sebagai tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, akan menghadiri kegiatan ulang tahun ibu,” ujar Wahyu.

Rizieq Shihab mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus penghasutan.

Ia dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait perkara kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga ingin mendapatkan jawaban apakah mengundang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan atau tidak.

Karena pertanyaan yang diajukan oleh pemohon mengulang penjelasan ahli yang sudah ditanyakan termohon. Hakim mengambil jalan tengah dengan menanyakan kembali kepada ahli.

Hakim menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.

“Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya apa?” tanya hakim.

Profesor menjawab, dasar penghasutan dari konteks bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.

“Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang, membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut,” kata Profesor Wahyu.

Sebelumnya, sidang kelima Praperadilan Rizieq menghadirkan saksi dan ahli dari termohon. Para termohon dalam perkara ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya (Termohon I), Kapolda (Termohon II) dan Kapolri (Termohon III).

Ahli pertama yang dihadirkan termohon adalah ahli pidana Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia, yang menjawab pertanyaan seputar proses penyidikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka dalam sebuah perkara.

(*/lk)

Komentar