Termasuk Jawa Barat, KPU: 28 Paslon Telah Ajukan Gugatan Pilkada di MK

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemukakan hingga Jumat (18/12/2020) pukul 15.00 WIB, sudah ada 28 Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu atau Pilkada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari jumlah tersebut, 24 Paslon yang maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) dan empat yang maju di Pemilihan Walikota (Pilwalkot). Sementara yang maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) belum ada yang mengajukan gugatan.

“Yang paling banyak dari Maluku Utara yaitu empat gugatan,” kata anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Ia menjelaskan gugatan berikutnya disusul NTT, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara masing-masing tiga gugatan. Kemudian Papua Barat, Jawa Tengah, Lampung masing-masing dua gugatan.

“Sisanya masing-masing satu gugatan yaitu Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Kepulauan Riau,” ungkap Hasyim.

Dia mengklaim KPU sudah siap menghadapi berbagai gugatan tersebut. KPU juga akan terus memperbaharui jumlah gugatan yang ada sampai MK menutup batas waktu pendaftaran gugatan.

Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan kota untuk Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan 13-17 Desember 2020. Sementara rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 16-20 Desember 2020.

“Jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara Pilkada di daerah,” tegas Hasyim.

Sebagaimana diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 ini, ada 741 Paslon yang bertarung. Dari jumlah tersebut, ada 25 Paslon yang maju di Pilgub, kemudian 615 maju di Pilbup dan 101 maju di Pilwalkot.

(*/lk)

Komentar