Ternyata Dapat Beking! Usai Usut Kasus Minyak Goreng, Jaksa Agung Jadi Idola Emak-emak

Burhanuddin mengatakan saat ini penegak hukum telah ada perjanjian agar tidak mengusut kasus yang sama secara tumpang tindih. Justru menurutnya saat ini aparat penegak hukum saling bertukar informasi.

“Ya kan ada aturannya. Misalnya kalau sudah dipegang satu tidak boleh dipegang oleh kita. Kita kan ada linknya, misalnya ada surat SPDP kita semua udah tahu,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan tidak ada rebutan kasus diantara Kejagung, KPK dan Polri. Justru menurutnya jika ada pihak yang mau membantu bisa saling bertukar informasi.

“Nggak ada rebutan kerjaan, nggak ada kami. Kami damai-damai saja bertiga ini gitu loh,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng dan produk turunannya. Hingga kini total 4 tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka tersebut adalah:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Komentar