Teror Bukan Urusan Hukum Semata, Ini Komentar Mahfud: Terkait Pasukan Elite TNI Tangani Terorisme

JurnalPatroliNews-Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan sangat rugi jika pasukan elite TNI tidak terlibat dalam memberantas terorisme.

Dalam TNI, ada Koppasus (Angkatan Darat), Kopaskas (Angkatan Udara) dan Marinir (Angkatan Laut) yang bisa digunakan untuk melawan teroris.

“Kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme. Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme. Tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Ia yakin jika TNI dilibatkan akan bertindak profesional. Hal itu sudah terbukti dari keprofesional TNI setelah reformasi 1998 sampai sekarang.

Menurutnya, reformasi mengubah struktur ketatanegaraan yang orientasinya lebih berpihak kepada penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Imbasnya UU HAM, Konmnas HAM, peradilan dan sebagainya, berubah total. TNI Polri dipisah melalui TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000.

“TNI militer, Polri sipil. TNI pertahanan keamanan dan kedaulatan ideologi serta wilayah, polisi penegak hukumnya dan pelindungnya Pasal 28 bertambah 10 poin, panjang sekali. Karena saking inginnya, kita tegaskan ke dunia bahwa Indonesia ingin melindungi HAM,” jelas Mahfud

Dia menilai TNI dibutuhkan membantu tugas polisi di bidang pemberantasan terorisme. Sebab, ada fungsi dan situasi tertentu yang secara khusus hanya dimiliki dan dilakukan TNI. Misalnya teror di atas kapal, ekstra teritorial, dan kedubes, menyangkut objek vital, jabatan vital. Dalam kasus-kasus ini, polisi tidak bisa mengaksesnya, tetapi hanya boleh masuk adalah militer.

“Tentu dengan mengedepankan perlindungan HAM,” tegas Mahfud.

Dia menyebut masalah keterlibatan TNI memang menimbulkan pro dan kontra. Namun komprominya adalah banyak perbuatan teroris yang tidak cuman pidana dan hukum, tetapi juga menyangkut kejahatan dan pertahanan negara. Karena itu dicantumkanlah TNI bisa ikut tangani aksi terorisme keterlibatan TNI diatur Perpres.

“Rancangannya sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi. Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses,” tutup Mahfud.

Di tempat terpisah, Ketua Setara Institute, Hendardi mengemukakan reformasi sektor keamanan semestinya menjadi prioritas. Misalnya melakukan perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dan membentuk UU Perbantuan Militer sebagai dasar pelibatan TNI dalam kehidupan sipil.

Dia menyebut sesuai amanat reformasi, TNI diletakkan sebagai alat pertahanan dan Polri instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban dan menegakkan hukum. TNI merupakan alat pertahanan yang kehadirannya dalam ranah sipil dan penegakan hukum, hanya diperkenankan atas dasar kebijakan politik negara dan bersifat sementara. Selain itu ada kekhususan jenis penugasan dan disertai mekanisme akuntabilitas yang presisi.

“Dalam desain pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme, sebagaimana draft Ranperpres, pelibatan itu bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP),” tegas Hendardi. (lk/*)

Komentar