Tersangka Ruslan Buton Segera Disidang, Bareskrim Serahkan Barang Bukti Ke Kejari Jaksel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bareskrim Polri hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti Ruslan Buton ke Kejari Jakarta Selatan. Ruslan akan segera disidang terkait perbuatannya membuat surat terbuka mendesak Presiden Joko Widodo mundur.

“Ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono,” saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Jaksel Andi Ardani juga membenarkan penyerahan tahap II itu. Pengacara Ruslan, Tonin Tachta, menyebutkan, setelah berkas kliennya dilimpahkan ke Kejari Jaksel, jaksa akan segera melimpahkan dakwaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Kemudian, Ruslan, menurut Tonin, kembali ditahan di Rutan Bareskrim. Ia menyatakan awalnya Ruslan menolak ditahan karena merasa tidak bersalah.

“Tadi sudah tahap II dari jam setengah 10 kita di sana baru selesai jam setengah 1. Habis itu dibawa lagi ke Mabes Polri ke tahanan Bareskrim. Tapi Ruslan menolak untuk tanda tangan berita acara penahanan karena apa salah dia karena sudah jelas barang bukti itu kan kewenangan Dewan Pers kenapa dia mesti ditahan nah dia menolak, tapi kan mereka punya kewenangan ya sudah mereka masuk lagi ke dalam,” ujar Tonin.

Di sisi lain Tonin mengatakan di PN Jaksel masih berjalan sidang gugatan praperadilan yang ketiga kalinya diajukan terhadap kepolisian dan kejaksaan. Namun sidang gugatan tersebut masih beragendakan pemanggilan termohon praperadilan karena termohon tidak hadir.

“Padahal lagi jalan praperadilan 83,84,85. yang tadi perkara nomor 83 tidak datang Mabes Polri dan Kejaksaannya. Kalau yang 2 lagi turut tertgugatnya ada MK dan Dewan Pers 2 minggu lagi mundur karena yang 1, 1 minggu lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP.

(lk/*)

Komentar