Tersangkut Kasus BLBI, 124 Hektar Bernilai 26 Triliun Milik Tommy Suharto Disita Negara

JurnalpatroliNews – Jakarta,- Lahan milik putra bungsu Presiden ke-2 Republik Indonesia, Tommy Soeharto di kawasan industri Mandal Pratama Permai Desa Dawuan Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, resmi disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (5/11).

Dalam pelaksanaan penyitaan lahan senilai Rp2,6 triliun itu berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan. 

Empat bidang lahan milik Tommy dengan luas 124 hektare itu ditancapkan plang Sita oleh BLBI.

“Dari luas 124 hektare terbagi empat bidang. Semuanya sudah kita pasang plang sita,” kata Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban, Jumat (5/11).

Dikatakan Rional, penyitaan lahan berlangsung kondusif dengan pengawalan kepolisian dan TNI dan petugas dari Pemkab Karawang.

“Pemasangan plang penyitaan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan. Jadi prosesnya berjalan lancar sesuai harapan,” katanya. 

Pembacaan sita oleh juru sita di empat titik secara simbolis di depan gerbang kawasan industri Pratama Permai. 

Kemudian tim masuk ke dalam kawasan dan disebar di sejumlah bidang untuk pemasangan plang. 

Komentar