Tertibkan BuzzeRp Istana, Bos Sumule@KetumProDEM : Ngabalin Harus Cabut LP..!

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Dari mulai kasus Suap Benur, yang berujung pelaporan BeaThor Suryadi Mantan Ketua Majelis ProDEM Ke Polisi oleh Ngabalin, hingga Bukti omongan JokoWi, hapus pasal karet harus di buktikan dari Istana, kini menjadi perbincangan hangat di dunia maya, seperti dilihat rekan media, di on Twetter dalam akun Bos Sumule @KetumProDEM.

“Pernyataan @jokowi terkait kebebasan berpendapat tampaknya hanya “lips service”.

Pasal dalam UU hanya bisa dihapus lewat revisi UU, inisiatif @DPR_RI atau usulan pemerintah, tak sekedar pernyataan publik, Tulis Akun Bos Sumule @KetumProDEM dilihat rekan media,” Selasa (16/2)

“Dan mesti dimulai dari istana, Ngabalin harus cabut LP, tertibkan buzzeRp,” tulisnya.

Terpisah, Mantan Ketua Majelis ProDEM BeaThor Suryadi yang namanya kerap muncul dalam pemberitaan soal dugaan Kasus suap Benur, kepada media menyampaikan, Pada awalnya kasus OTT Benur sempat heboh, Ada nama Ali Mochtar Ngabalin dalam satu rombongan di Bandara Soeta, Tapi tak ikut ke Gedung merah putih. Ada apa..?

” Nah kenapa pada saat itu, Novel Baswedan, dengan keputusan pribadi, melebihi KPK, membebaskan Ngabalin dari OTT di Bandara Soetta,” kata BeaThor Suryadi, Selasa (16/2)

“Selama ini, semua pelaku yang tertangkap OTT di periksa di Gedung Merah Putih setelah di periksa 1 X 24 Jam,” tandasnya.

Seiring waktu lanjut Mantan Ketua Majelis ProDEM, Rekan saya Ngabalin, Staf KSP melapor ke Polda Jaya atas kritikan saya, terhadap sikap Novel Baswedan yang membebaskan Ngabalin saat OTT.

” Setidaknya jika ini sebagai fitnah keji kudeta, Hal itu dapat di jawabnya dengan Konpers dan ngopi-ngopi. Bukan melapor ke Polda atas isu kudeta tersebut dan juga bukan lagi Ngabalin menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE,” imbuhnya.

Lanjutnya, bila Mungkin perlukah Pak Moeldoko sebagai Pejabat Istana yang santun dan paham demokrasi, untuk memberikan pencerahan dan solusi bijak, Agar kasus Benur tak kabur dari masalah.

” Ngabalin Cabut Lp di Polda Metro,Nomor  LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020 itu, atas kritikan Mantan Ketua Majelis ProDEM,” ujarnya.

“Bukti omongan JokoWi, Hapus pasal karet harus di buktikan dari Istana,” pungkasnya.

(*/lk)

Komentar