Tertuang dalam SKB, Pemerintah Minta : Warga Melapor Jika Ada Kegiatan FPI

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum bila melihat atribut serta aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam petinggi negara terkait pelarangan FPI bagian memutuskan poin kelima.

“Meminta kepada warga masyarakat, (a) untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam, (b) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam,” mengutip bunyi SKB poin kelima.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Surat Keputusan Bersama pelarangan FPI ditandatangani enam petinggi negara.

Mereka adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

Dalam SKB, pemerintah menetapkan bahwa FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kemendagri pada 2019.

Akan tetapi, meski seharusnya sudah bubar, pemerintah menilai FPI kerap melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. Atas dasar itu, pemerintah melarang FPI.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” mengutip poin Ketiga SKB pelarangan FPI.

Sejauh ini, FPI sudah angkat suara. Mereka berencana menggugat SKB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FPI juga menilai keputusan tersebut cenderung politis.

“Kalau mengenai masalah itu kami nanti akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap putusan tersebut. Jadi kalau keputusan negara, kami akan mem-PTUN kan keputusan tersebut,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada rekan media, Rabu (30/12).

(*/lk/dilansir)

Komentar