Terungkap! Alasan Pemerintah Belum Buka Pusat Perbelanjaan Manado

JurnalPatroliNews-Manado — Dalam rapat Komisi I DPRD Manado bersama pengusaha akhirnya terungkap alasan pemerintah belum membuka pusat perbelanjaan.

Alasan tersebut sebagaimana dijelaskan Julike Tacalao SH Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Manado yang hadir mewakili Kabag Hukum.

Dalam Pergub No 8 tahun 2020, disitu ada pelarangan untuk membuka tempat fasilitas umum,” kata Julike Tacalao.

Sambungnya, memang dari pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran dari Menteri Perdagangan No 12 tahun 2020 tentang pemulihan pada masa pandemi Covid-19 dan New Normal.

“Disitu sudah diatur tentang pusat perbelanjaan atau mal,” ujarnya.

Selain itu juga ada surat edaran Menteri Kesehatan tentang protokol pencegahan penularan Covid-19.

“Telah ditentukan apa yang harus dilakukan pada saat kita telah menerapkan new normal yaitu membuka kembali fasilitas umum,” ucapnya.

Tetapi dikatakannya, semua itu harus kembali lagi dengan melihat Pergub No. 8 tahun 2020 yang masih berlaku.

Dimana menurutnya dalam peraturan gubernur tersebut ada sanksinya.

“Kalau kita sebagai masyarakat melanggar apa yang telah ditetapkan pemerintah provinsi ada sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. (BennyManoppo)

Komentar