Tidak Mau Disetubuhi Ditempeleng, WN Perancis Cabuli 305 Anak-anak, Modus Iming-imingi Jadi Model

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur (child sex groomer). Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan Frans dalam melakukan aksinya menawarkan para korban pekerjaan sebagai model dan pemotretan di hotel.

“Untuk korban sebanyak 305 anak ya, kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 minimal 1 hari,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Nana menyebut jumlah korban tersebut didapat dari data video yang tersimpan di laptop milik tersangka. Nana menduga jumlah korban Frans masih bisa bertambah.

Menurut Nana, Frans kerap mencari korban di pusat perbelanjaan maupun jalanan. Tersangka kemudian merayu korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai model.

“Di mana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model, anak yang mau dibawa ke hotel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nana menyebut para korban yang berhasil dibawa ke hotel lantas diminta bersolek agar terlihat menarik. Korban kemudian difoto dalam kondisi telanjang dan setelahnya disetubuhi oleh tersangka.

Sejauh ini, tiga hotel menjadi lokasi tersangka melakukan aksi cabul. Tiga hotel itu digunakan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Juni 2020.

Nana menyebut tersangka memberikan imbalan sekitar Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Tersangka juga menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam hubungan badan dengan para korban.

“Untuk yang tidak mau disetubuhi, anak ditempeleng hingga ditendang,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, hingga dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (5) juncto jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (lk/*)

Komentar