Ada Rekomendasi Buat Jokowi, Natalius Pigai Tegaskan Papua Menolak Daerah Otonom Baru

JurnalPatroliNews,Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengunggah sebuah foto pertemuannya dengan sejumlah elite Partai Golkar di Media Sosial Twitternya, @NataliusPigai2, Jumat (12/2).

Adapun sejumlah elite Partai Golkar yang ada dalam foto itu adalah Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanual Melkiades Melki Laka, dan Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati.

“Makan malam dengan Elite Golkar. Senior Bang Mekeng, Ketua Komisi 2 DPR RI, WaKetua Komisi 9 & DPR Sari,” cuit Natalius Pigai.

Dalam pertemuan itu, Pigai mengaku memberikan saran mengenai Papua. Menurut Pigai, daerah otonom baru (DOB) itu politik pendudukan tidak relevan di era modern.

“Potensi perang seperti di Sudan & Yugoslavia bisa terjadi. Dilawan secara massif Papua kuat. Tolak DOB!,” cuit Pigai.

Selain foto pertemuannya, Pigai juga mengunggah poin rekomendasinya untuk status otonomi khusus di tanah Papua. Dalam rekomendasinya, Pigai menilai Undang-undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 telah berlangsung selama 20 tahun.

Namun, kata Pigai, dalam implementasinya belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Bertepatan dengan berakhirnya anggaran Otonomi Khusus Papua tahun 2021, lanjut Pigai, pada saat ini rakyat Papua menolak secara tegas Otonomi Khusus Papua untuk dilanjutkan.

“Oleh karena itu saya merekomendasikan kepada Bapak Ir Joko Widodo Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan agar Undang-undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 dibekukan pada tahun 2021,” bunyi rekomendasi dari Pigai tersebut.

Selanjutnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin direkomendasikan untuk melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Kata Pigai, perundingan bisa dilakukan dalam tahun 2021-2024, selama perundingan berlangsung Anggaran Otonomi Khusus, status MRP, dan DPRD 14 kursi jatah dapat dilakukan dengan mengeluarkan Perppu oleh presiden.

“Status Papua dan Papua Barat dapat ditentukan tahun 2024 melalui hasil perundingan resmi. Soal teknis pelaksanaan perundingan bisa dibicarakan kedua belah pihak melalui TOR (Term Of Reference),” tulis rekomendasi Pigai itu.

(*/lk)

Komentar