Tidak Sesuai Aturan, Warga Minta Bangunan Dermaga Pantai Mutiara Di Bongkar. Kuasa Hukum: Sudah Kami Laporkan!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sebuah bangunan Dermaga di Blok SB No. 15 A, Perumahan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menyalahi aturan tentang Tata Ruang Pesisir DKI Jakarta. Karena melakukan Reklamasi, pembetonan, dan melampaui ketentuan panjang dan lebar dermaga pribadi, didesak sejumlah warga untuk dibongkar.

Berman Sitompul, kuasa hukum sejumlah warga yang memiliki kavling lahan dan bangunan, di lingkungan Perumahan Pantai Mutiara yang dibangun oleh pengembang PT Intiland Development Tbk itu, membeberkan, pembangunan Dermaga tersebut, dilakukan dengan mereklamasi perairan, dan dengan ketinggian yang diduga melebihi batas yang seharusnya.

“Akibatnya, alur perairan menyempit,” bebernya, Kamis (19/5/22).

Ia mengatakan, pada tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu, pihaknya telah menyampaikan surat, berupa laporan informasi kepada Bareskrim Polri, agar dilakukan penyelidikan, apabila memang terdapat pelanggaran hukum, sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan Proyek tersebut.

Ia menambahkan, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan, dan atas temuan yang diperoleh, pihaknya diminta membuat Laporan Polisi (LP).

Ia mengaku, telah membuat Laporan ke Polisi dengan Nomor: LP/B/0008/1/2022/SPKT/Bareskrim, tanggal 6 Januari 2022, atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan, Tentang Penataan Ruang, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Cipta Kerja, Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud Pasal 69 dan/atau Pasal 70 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; serta Pasal 299 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia menyebut, pada 10 Maret 2022 yang lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, telah menyampaikan Surat Permberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Isi surat SP2HP, memberi kesempatan kepada yang bersangkutan, untuk melakukan pembongkaran dan perbaikan Dermaga, sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyidik pun akan membuka Garis Polisi pada lokasi Dermaga itu.

Komentar