Tiga Kali Dibui, Residivis Kambuhan Ini Kembali Bunuh Orang

JurnalPatroliNews – Bitung,- Remaja asal Kecamatan Madidir ini malah kembali melakukan pembunuhan, Sabtu (18/12/2021), setelah sebelumnya sempat ditangkap karena kasus Sajam, Curanmor dan penganiayaan menggunakan Sajam.

Dan, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.15 Wita, Ortega bersama tiga rekannya kembali berulah dengan menikam Meydi Kolengan warga Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu menggunakan badik.

Menurut Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK, kejadian itu bermula saat Ortega bersama pacarnya, Monik dan tiga rekannya yakni AT alias Aldo (19), LK alias Luki (19) dan SL alias Santos (20) menghadiri acara pernikahan di Kelurahan Danowudu.

“Ortega dengan pacarnya, Monik kemudian terlibat adu mulut hingga jadi perhatian warga di lokasi acara,” kata Alam saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres, Sabtu pagi.

Wargapun kata Kapolres, menegur Ortega dan pacarnya karena dinilai telah membuat keributan tapi residivis ini malah mengeluarkan Sajam jenis badik dengan tujuan menakut-nakuti.

Melihat Ortega mencabut badik, warga memilih untuk mundur dan Ortega bersama pacarnya serta tiga rekannya berjalan meninggalkan lokasi acara.

Tak lama berselang, warga termasuk korban, Meydi mengejar Ortega bersama rekan-rekannya hingga sempat terjadi keributan.

“Korban terjatuh setelah mendapat tendangan dari Ortega, kemudian disusul tikaman hingga mengenai bagian kaki dan kembali melayangkan tikaman di bagian dada korban,” katanya.

Melihat korban sudah terjatuh, tiga rekan Ortega tidak tinggal diam. Ketiganya ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta salah satu rekan Ortega, yakni Aldo sempat melepaskan panah wayer ke arah korban tapi meleset.

Usai kejadian, Ortega dan rekan-rekannya pulang ke rumah masing-masing kemudian ditangkap Tim Tarsius Presisi di lokasi berbeda-beda.

“Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Bitung tapi sayang nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman di bagian dada sebelah kiri dan di bagian paha sebelah kanan,” katanya.

Ortega bersama tiga rekannya kata Alam, diancam dengan pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun dan 170 ancaman hukuman 12 tahun.

“Saat kejadian, diduga kuat para pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras dan saat ditangkap barang bukti berupa pisau badik serta pelontar panah wayer,” katanya.

Sementara itu, ikut juga mendampingi Kapolres saat menggelar konferensi pers, Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Muhammad Fadli SIK, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho dan Katim Tarsius Presisi, Ipda Novi Pamula.

Komentar