Tim GugusTugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Mengapresiasi Satgas Covid-19 Merauke

JurnalPatroliNews-Merauke,– Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Merauke serta para kepala instansi terkait dengan Satuan Tugas Covid-19 Kab. Merauke menyambut kedatangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 di Bandara Moppah Merauke, Kabupaten Merauke, Selasa (8/7/2020).

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut diantaranya Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Prof. Dr. Muhajir Effendy, S.Pd., M.A.P., Menkes (Menteri Kesehatan) Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad., Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Pangkogabwilhan III Letjen TNI Ganip Warsito, S.E., M.M., dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab.

Kapenrem 174 Mayor Inf Suko Raharjo menyampaikan bahwa rombongan Tim Gugus Tugas berangkat dari Jayapura dengan menggunakan Pesawat TNI AU, Boeing 737/A-7306 dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Merauke.

Dalam kunjungan kerjanya di Merauke, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 melaksanakan rapat dengan Pemerintah Kabupaten Merauke bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kab. Merauke terkait dengan pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Merauke dan sekitarnya, bertempat di ruang rapat Pemda Kab. Merauke.

Usai melaksanakan rapat, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 meninjau RSUD Kabupaten Merauke sebelum bertolak menuju Makassar.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Covid – 19 melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Prof. Dr. Muhajir Effendy, S.Pd., M.A.P. menyampaikan rasa bangga dan sangat senang serta mengapresiasi kinerja Satgas Covid-19 Merauke yang sangat baik. Menurutnya, hal tersebut berkat kerja sama antara TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Kab. Merauke, sehingga tidak ada korban jiwa. (Penrem 174/ATW).

Komentar