Tindak Lanjut Temuan Komnas HAM, Kabareskrim Kantongi 2 Alat Bukti di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan penyidik telah memiliki dua alat bukti dalam kasus unlawful killing. Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Agus mengatakan, dua alat bukti tersebut sudah cukup menaikkan status tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang saat ini sebagai terlapor, menjadi tersangka.

“Sudah (kami miliki buktinya),” ucap dia saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Maret 2021. Adapun terkait gelar perkara, ia menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI.

Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan. “Hasil dari gelar perkara internal yang dilakukan hari ini, 10 Maret, status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.

(*/lk)

Komentar