Tinggal Lima Bulan Lagi, PPS Jilid II : 9577 Orang Minta Ampuni Harta Rp8,8 T Baru Sebulan Jalan

JurnalPatrolinews – Jakarta,-Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sudah berjalan selama satu bulan. Artinya, tinggal lima bulan lagi waktu untuk menerima pertobatan para pengemplang pajak.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 1 Februari 2022 tercatat jumlah wajib pajak yang sudah ikut program ini sebanyak 9.577 orang. Dengan surat keterangan sebanyak 10.506.

Untuk harta bersih yang dilaporkan sudah mencapai Rp 8,8 triliun. Dari jumlah tersebut yang masuk ke penerimaan negara sebagai pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp 935,12 miliar.

Adapun secara rinci harta bersih tersebut masuk melalui yang deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 7,51 triliun serta deklarasi luar negeri sebesar Rp 728,74 miliar. Kemudian ada juga yang masuk ke investasi sebesar Rp 566,01 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini di sisa waktu sebelum ditutup pada 30 Juni 2022.

“Kita seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi ke wajib pajak sehingga program ini yang hanya terbatas sampai dengan akhir Juni 2022, jadi tinggal lima bulan akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak-wajib pajak yang masih perlu menggunakan PPS ini. Kita akan tingkatkan aktivitas dan sosialisasi edukasi,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.

Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Komentar