Tinggal Pelaksanaannya, Kejagung Segera Eksekusi Jabatan Jaksa yang Bertemu Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews-Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang diduga bertemu Djoko Tjandra saat masih menjadi buron, telah menerima sanksi disiplin yang dijatuhkan.

“Yang bersangkutan sudah menerima hukuman,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Ahad, 2 Agustus 2020.

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dalam kasus ini, Pinangki diperiksa lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Jaksa Agung kemudian mencopot jabatan Pinangki.

Setelah dijatuhi hukuman, kata Hari, Pinangki memiliki kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan.

Kini, Kejagung akan langsung mengeksekusi hukuman tersebut.

“Jadi tinggal pelaksanaannya, saya akan check besok di Pengawasan,” ucap Hari. (lk/*)

Komentar