TNI AL Minta Tudingan Rampas Lahan Tanah Adat Marafenfen Maluku Dibuktikan

JurnalPatroliNews – Ambon,- Komandan Pangkalan Utama TNI AL IX/Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina, meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam menyelesaikan perkara sengketa lahan masyarakat adat Marafenfen dengan TNI AL di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

“Silakan saling tunjukkan bukti-bukti di pengadilan, saya sangat yakin majelis hakim akan mengambil keputusan secara obyektif,” kata Said Latuconsina, di Ambon, Jumat (19/11).

Ia mengomentari kejadian kericuhan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru setelah hakim Pengadilan Neger Dobo memenangkan TNI AL selaku tergugat dalam perkara sengketa lahan dengan masyarakat Desa Marafenfen, Rabu (17/11).

Masyarakat adat Marafenfen tersulut emosi mendengar putusan itu sehingga merusak Kantor PN Dobo, kemudian melakukan sasi atau penyegelan adat terhadap kantor tersebut dan juga ke Kantor Bupati Kepulauan Aru, DPRD Aru, bandara dan pelabuhan. Meski begitu bandara dan pelabuhan kini sudah bisa digunakan karena sasi adat sudah dibuka.

Ditambahkannya, tudingan terhadap TNI AL merampas tanah masyarakat adat Marafenfen tidak benar. Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku.

Komentar