Tol Cikampek Naik Jadi Rp 20.000 di Januari, Ini Tarif Japek Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tarif Tol Jakarta – Cikampek di bulan ini akan mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari pengintegrasian tarif jalur bawah dan jalur atas (elevated). PT Jasa Marga dari Desember lalu sudah gencar mengumumkan persiapan perubahan tarif di berbagai saluran media.

Secara resmi tarif lama dan tarif yang akan berlaku khusus golongan I ada perubahan dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.

Pembagian untuk empat wilayah Jakarta – Cikampek II Elevated adalah, Wilayah I Jakarta IC – Pondok Gede, Wilayah II Jakarta IC – Cikarang Barat, Wilayah III Jakarta IC – Karawang Barat dan Wilayah IV Jakarta IC – Cikampek.

Adapun kenaikan tarif baru nantinya adalah sebagai berikut.

Wilayah I Golongan I Rp 4.000 , Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000 dan Golongan V Rp 8.000.

Wilayah 2, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000 dan Golongan V Rp 14.000.

Wilayah 3, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.

Wilayah 4, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000 dan Golongan V Rp 40.000

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan rencana penyesuaian kenaikan tarif itu dimulai pada Januari paling cepat pekan II atau III.

” Penerapan tarif Japek Elevated harapan kami minggu II-III Januari 2020,” katanya rekan media, (6/1/2020).

Apakah tahun ini bakal ada penyesuaian tarif sebanyak dua kali. Danang mengatakan “tidak” akan terjadi kenaikan tarif dua kali pada tahun ini.

(*/lk)

Komentar