Tol Kanci-Pejagan, Polresta Cirebon Batasi Kapasitas di Rest Area KM 228 dan 229 Jelang Libur Natal

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola tol untuk membatasi kendaraan di tempat istirahat, agar bisa menerapkan protokol kesehatan saat libur natal.

“Kita membatasi durasi waktu beristirahat di tempat istirahat, untuk mengantisipasi penumpukan atau antrean, sehingga menghindari kerumunan,” kata Kapolresta Cirebon Komisaris Besar M. Syahduddi di Cirebon, Rabu 23 Desember 2020

Syahduddi mengatakan kapasitas rest area Tol Kanci-Pejagan yang masuk ke wilayah hukumnya hanya diperbolehkan menampung 50 persen kendaraan dari normal. Pembatasan tersebut lanjut Syahduddi, upaya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, agar mereka yang beristirahat bisa menjaga jarak satu sama lain.

“Untuk rest area KM 228 dan 229 daya tampung maksimalnya 50 persen dari normal,” ujarnya.

Syahduddi mengatakan untuk prediksi puncak arus mudik libur Natal di jalur tol maupun arteri terjadi pada Rabu malam 23 Desember 2020 sampai Kamis pagi 24 Desember 2020.

(*/lk)

Komentar