Tolak Diperiksa Penyidik, Pengacara: Bahar Kasih Keterangan di Pengadilan

Bandung – Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa penyidik Polda Jabar berkaitan status tersangka penganiayaan sopir taksi online. Pengacara menyebut Bahar hanya bersedia bicara di pengadilan.

“HBS (Habib Bahar Smith) hanya akan kasih keterangan di pengadilan karena itu yang sah,” ucap Azis Yanuar kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Pemeriksaan terhadap Bahar sendiri sedianya dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Senin (23/11) lalu. Penyidik mendatangi tempat Bahar ditahan di Lapas Gunung Sindur. Bahar sendiri tengah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan 2 remaja.

Terkait kedatangan penyidik Polda Jabar yang berujung penolakan ini, Azis mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Menurut Azis, wajar bila Bahar menolak untuk diperiksa.

“Wajar dan sangat dapat dipahami ketika enam personil penyidik dari Polda Jabar kemarin ketika datang akan memeriksa HBS mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Karena ini mengada-ngada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut LP dimaksud,” tutur Azis.

Oleh karenanya, kata Azis, Bahar hanya akan berbicara di pengadilan. Menurutnya, pihak Bahar sudah siap bila harus ke pengadilan dalam waktu dekat.

“Sudah sangat siap,” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

(dtk)

Komentar