Top! Selama Jadi RI1, Jokowi Bubarkan 53 Lembaga Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditekan pada Kamis, 26 November 2020 lalu.

Pembubaran dilakukan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, sebagaimana dijelaskan dalam Perpres tersebut.

Kesepuluh lembaga nonstruktural itu antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada tanggal 26 November 2020),” tulis Pasal 7 dalam perpres tersebut.

Pada Juli lalu, melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga setelah membentuk Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ke-18 lembaga tersebut adalah Tim Transparansi Industri Ekstraktif; Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Komite Percepatan & Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; dan Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Ada juga Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Roadmap e-Commerce) tahun 2017-2019; Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Selanjutnya Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri; Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization (WTO); Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara); Komite Kebijakan Sektor Keuangan; dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.

Termasuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi; Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Jokowi juga telah membubarkan 25 lembaga negara lain secara bertahap. Pembubaran pertama kali oleh Jokowi dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014.

Jokowi juga membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Kemudian, tahun 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.

Terdapat sembilan lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Pada tahun yang sama Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.

Kemudian pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017. Mayoritas tugas dan fungsi lembaga negara yang dibubarkan itu dialihkan kepada kementerian terkait.

(cnbc)

Komentar