Transisi Sistem Baru, Luhut : Dua Minggu ke Depan, Jual dan Beli Minyak Goreng Wajib Gunakan Pedulilindungi Atau…

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penjualan dan pembelian minyak goreng curah berharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Kebijakan tersebut akan diterapkan Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelum menerapkan kebijakan itu, kata Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (27/6).

“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ungkap Luhut, dalam keterangan resmi, Jumat (24/6).

Selain itu, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg untuk 1 NIK per hari.

Luhut menjamin mereka yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Komentar