Tuduhan Rasisme, Warga Yogyakarta Nekat Surati Jokowi, Minta Menteri Sofyan Djalil Dipecat

Jurnalpatrolinews – Yogyakarta : Seorang warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Zealous Siput Lokasari menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tertanggal 26 Januari 2021 itu, ia meminta Jokowi memecat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Alasannya, Sofyan Djalil dinilai telah melakukan tindakan rasisme kepada salah satu etnis tertentu.”Saya menulis surat kepada presiden mohon supaya Pak Menteri ATR Sofyan Djalil dipecat karena Pak Menteri menerbitkan surat kepada bawahannya jajaran BPN di DIY untuk melakukan pembedahan atau diskriminasi atas WNI. Ada warga negara tertentu yang tidak boleh memiliki tanah supaya tidak dilayani,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (26/1/2021).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari surat Menteri ATR Nomor HR.01/1874/XII/2020 tentang Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam surat tersebut, Sofyan Djalil menyatakan belum dapat melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.

Menteri ATR, lanjut Zealous, secara implisit melakukan diskriminasi ras dan etnis dalam surat Menteri ATR Nomor HR.01/1874/XII/2020 itu. Pasalnya, Sofyan Djalil menggunakan istilah WNI non pribumi, yang menurut Zealous tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan RI. “Celakanya, Pak Menteri secara implisit menyatakan jika WNI non pribumi ini ditujukan kepada orang-orang Tionghoa,” jelasnya.

Ia menjelaskan rekomendasi Ombudsman yang ditolak pelaksanaanya oleh Sofyan Djalil adalah rekomendasi Ombudsman RI tentang Maladministrasi atas Belum Terlaksananya Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Yogyakarta, Gunung Kidul, dan Sleman.

Keluarnya rekomendasi Ombudsman itu, lanjutnya bermula pada 2016 lalu. Ia menuturkan beberapa warga DIY tidak bisa melakukan proses balik nama tanah hak milik di Kantor BPN wilayah DIY.

Pasalnya, petugas BPN DIY masih mengacu kepada Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898/1/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI Non Pribumi.

Zealous menjelaskan, instruksi itu dikeluarkan sejak lama pada 1975 oleh Wakil Kepala Daerah DIY, Sri Paku Alam VIII. Beleid tersebut mengatur, apabila WNI non pribumi membeli tanah masyarakat, maka hendaknya hak milik dilepas dan diberikan kepada negara. Sedangkan, yang bersangkutan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Nah, orang-orang ini mengadu kepada Ombudsman Indonesia Wilayah Kerja DIY pada 2016. Kemudian, oleh Ombudsman RI diadakan pemeriksaan. Setelah diperiksa, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan dari Ombudsman dalam bentuk rekomendasi, dari hasil pemeriksaan Ombudsman mereka telah melakukan maladministrasi diskriminasi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menyayangkan keputusan Sofyan Djalil menolak rekomendasi Ombudsman RI, serta berpegang pada Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898/1/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI Non Pribumi.

Dalam surat Sofyan Djalil tentang Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman, disebutkan bahwa uji materiil terhadap Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898/1/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI Non Pribumi, kepada Mahkamah Agung (MA) tidak diterima. Dengan kata lain, aturan lama itu masih berlaku.

“Pak Sofyan menyatakan melalui suratnya tidak bisa melaksanakan rekomendasi itu (Ombudsman) alasannya mengada- ada, ada MA dan sebagainya. Tapi, intinya yang dibuat alasan bukan aturan perundangan tapi Surat Instruksi 1975,” katanya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Sofyan Djalil untuk meminta tanggapan atas surat tersebut. Namun, yang bersangkutan belum menjawab.  (bizlaw)

Komentar