Tugas Camat Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

JurnalPatroliNews, Jambi – Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang diangkat melalui pemilihan langsung dari warga yang domisili di desa tempat tinggal mereka untuk mengatur pemerintahan desa yang dibantu oleh aparatur desa yang kepala desa terpilih.

Semua kegiatan pemerintahan desa baik laporan kegiatan, penggunaan dana desa dan sebagainya harus dilaporkan kepada Camat dibawah wilayah hukum kecamatan tersebut.

Dan semua kegiatan Desa tidak lepas dari Pengawasan oleh Camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pasal 19 ayat (1) menyangkut dua hal yaitu:

1. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa,l.
2. Pengawasan terhadap pendayagunaan aset desa.

Bentuk perlakuan terhadap pengawasan pengelolaan keuangan desa dan juga pendayagunaan aset desa oleh Camat secara jelas dan terperinci diterangkan dalam ayat selanjutnya, yaitu: pasal 19 ayat (2) yang memuat tugas dalam bentuk :

1. Mengevaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDes,
2. Mengevaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan
3. Mengevaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.

Mengevaluasi sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan terhadap kesesuaian dokumen terhadap dengan norma dan prosedur pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya, terkait hasil pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan juga pendayagunaan aset desa oleh Camat, disampaikan kepada Bupati/Wali Kota dan ditembuskan kepada APIP Daerah Kabupaten/Kota.

Hasil pengawasan yang disampaikan oleh Camat itulah yang menjadi bahan bagi APIP Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan ruang lingkup pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Adapun mengenai uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan oleh Camat, Berikut ini saya sajikan beberapa pertanyaan langkah kerja yang dikutip langsung dari Permendagri 73 Tahun 2020 yang merupakan bagian tak terpisahkan dan tercantum dalam Permendagri ini.

Pertanyaan langkah kerja dalam evaluasi pengelolaan keuangan dan aset desa oleh Camat yang harus dilakukan sebagai berikut :

Apakah semua dokumen evaluasi telah diterima dari desa secara lengkap

Apakah Rancangan Perdes tentang APB Desa/Perubahan APB Desa disusun berdasarkan RKP Desa/RKP Desa Perubahaan tahun berkenaan .

Apakah sudah disusun DPA, DPPA, DPAL, dan RAK.

Apakah pengajuan Rancangan Perdes tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dilakukan tepat waktu.

Apakah Badan Permusyawaratan Desa telah menyepakati Rancangan Perdes tentang APB Desa/Rancangan Perdes tentang Perubahan APB Desa.

Apakah realisasi pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa didapatkan secara legal dan telah diatur dalam Peraturan Desa.

Apakah realisasi pendapatan desa yang bersumber dari Dana Transfer tercapai.

Konfirmasi pendapatan lainnya berupa penerimaan dari hasil kerja sama desa.

Konfirmasi pendapatan lainnya penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

Konfirmasi pendapatan lainnya berupa penerimaan dari hibah dan sumbangan pihak ketiga.

Apakah realisasi belanja telah sesuai dengan penempatan pos belanja pada peraturan desa tentang APB Desa.

Semua kegiatan belanja desa telah sesuai dengan kewenangan desa .

Apakah ada program/kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (tahun jamak).

Apakah belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa paling banyak 30% dipergunakan untuk :
a. Penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

b. Operasional Pemerintah Desa,

c. Tunjangan dan operasioanal Badan Permusyawaratan Desa,

d. Insentif rukun tetangga dan rukun warga

SILTAP, tunjangan dan operasional untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota.

Besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, serta insentif RT/RW dianggarkan sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota

Alokasi belanja dengan keluaran yang akan dihasilkan logis karena telah memperhitungkan tingkat kemahalan dan geografi.

(ghi)

Komentar