Tuntas Jalani Vonis ‘Bau Ikan Asin’, Rey Utami Keluar Rutan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Terpidana kasus video ‘bau ikan asin’, Rey Utami, resmi keluar dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (8/11) lalu.

Rey bebas setelah selesai menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020.

“Atas nama Rayie Utami alias Rey Utami dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Sementara itu, dua terpidana lainnya yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih menjalani masa penahanan.

Pablo diketahui divonis dengan pidana pernjara selama 1 tahun 8 bulan. Sedangkan Galih dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan saat ini sedang menempuh upaya kasasi.

“Pablo dan Galih masih di dalam lapas,” ucap Rika.

Kasus yang menjerat ketiganya ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq tentang video bau ikan asin. Mereka dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik lewat video.

Diketahui, dalam video yang diunggah ke laman Youtube, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.

Laporan ini diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi pun menetapkan ketiganya menjadi tersangka dan berakhir dengan vonis majelis hakim.

(cnn)

Komentar