ULMWP: DPR Dan MRP Bagian Dari Otsus, Rakyat Yang Berhak Mengevaluasinya !

Jurnalpatrolinews – Jayapura :  United liberation Movement for West Papua (ULMWP) meminta agar Majelis Rakyat Papua, (MRP)  dan DPR Papua tidak berhak melakukan evaluasi Otsus karena kedua lembaga ini dinilai bagian dari Otsus.

Ketua II Legislatif ULMWP Bukhtar Tabuni mengatakan,  pejabat di Jakarta dan di Papua terkait persoalan evaluasi Otonomi Khusus harus dihentikan semua kewenangan harus kembali kepada rakyat.

Bukhtar menjelaskan seperti pada tahun 2000 semua kembali kepada masyarakat, melalui presidium dewan Papua untuk menggelar forum maka untuk evaluasi Otsus juga pemerintah wajib menggelar forum melalui Unit liberation Movement for West Papua (ULMWP).

“Saya berharap untuk MRP dan DPR Papua dan Papua Barat  kalau pun  mau berniat mengelar forum dan menghadirkan ULMWP  dan lainnya ini keliru karena, MRP dan DPR itu bagian dari paket dalam undang-undang otonomi khusus Jadi mereka sendiri tidak bisa melakukan evaluasi yang berhak melakukan evaluasi adalah rakyat West Papua melalui ULMWP,” tegas Bukhtar.

Untuk itu ia meminta kepada negara Indonesia wajib mengizinkan kepada ULMWP menggelar forum seperti yang pernah digelar pada tahun 2000 oleh dewan presidium Papua untuk evaluasi ini semua.

Ia mengatakan terkait hal ini pihaknya akan berupaya untuk menggelar forum bersama pemerintah Jakarta, dan Papua untuk hadir  sebagai peserta dengar pendapat rakyat West Papua.

Sementara untuk pihak akademisi yang  melakukan evaluasi Otsus pun ia meminta agar dapat bersabar dan meminta keputusan masyarakat.

“Para tenaga ahli dari setiap akademisi kami harapkan dapat melihat Pendapat Rakyat lebih dulu melalui ULMWP, kalaupun berjalan semua diharapkan dihentikan kajian kajian akademi terkait otsus, semua harus kembali kepada masyarakat melalui ULMWP dalam forum yang legal,” katanya.

Kata Tabuni, Pengalaman Membuktikan selama 20 tahun Otsus berlaku, Pemerintah Indonesia tidak pernah mendengarkan Aspirasi rakyat Papua “TOLAK OTSUS” dan Gelar REFERENDUM di Papua. Kaki Tangan Pemerintah Indonesia di Papua Gubernur, MRP dan DPR hanya menerima Aspirasi dan melanjutkan ke Pusat / Jakarta. Dan Jakarta membuang Aspirasi rakyat Papua ke dalam “Kotak Sampah”.

Sekarang, siapa yang akan mendengarkan Aspirasi rakyat Papua dan Mendorong Penyelesaian Status Politik Bangsa Papua. Rakyat Papua berharap kepada Siapa. Apakah kepada Pemerintah Indonesia?.

Maka Kata Tabuni,  agar Aspirasi Politik bangsa Papua dapat terakomodir dalam satu wadah representative Politik bangsa Papua, maka ULMWP sebagai Lembaga Representatif Politik Bangsa Papua yang bertujuan Memperjuangkan Hak Politik Bangsa Papua, akan menggelar forum untuk mendengarkan Aspirasi Rakyat Papua secara jujur, terbuka, adil dan bermartabat

“Pertama sikap Rakyat Papua terhadap Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Rencana Otsus Jilid II, kedua, Penyelesaian Konflik Status Politik Bangsa Papua yang tepat menurut Aspirasi Rakyat Bangsa Papua. Jadi ULMWP akan Membuka Ruang Demokrasi bagi Rakyat bangsa Papua, Mengkonsolidasi Aspirasi Politik Bangsa Papua, dan Mengakomodir Aspirasi Politik Rakyat bangsa Papua,” katanya.

Lanjutnya, ULMWP telah mendengar wacana yang berkembang bahwa DPRP telah membentuk Panitia Khusus dan Rencana MRP akan menggelar Forum. Ada juga wacana yang berkembang bahwa ULMWP akan diundang dalam forum-forum tersebut. Untuk hal tersebut, ditegaskan bahwa:

MRP adalah Produk dari Otsus. Dengan kata lain, MRP adalah Anak Kandungnya Otsus yang hari ini sedang ditolak oleh rakyat Papua.

” Dalam UU Otsus, jelas disebutkan MRP adalah lembaga Kultural bangsa Papua. Untuk itu MRP tidak punya hak menggelar Forum. DRPR adalah Lembaga Politik Negara Indonesia yang ada di West Papua. DPRP adalah perwakilan Legislatif Negara Indonesia yang menjalankan amanat UU Negara Kesatuan Republik Indonesia. MRP dan DPRP tunduk dan Patuh kepada UUD, Pancasila dan setia kepada NKRI. Baik MRP dan DPRP adalah Lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada di West Papua,” Kata Bukhtar

Lanjutnya, Rakyat West Papua melalui ULMWP sebagai subjek Hukum akan menggelar Forum dengan mengundang DPRP, MRP, Gubernur dan Perwakilan Pemerintah Indonesia di West Papua. Sebab, Otsus lahir karena aspirasi Politik Bangsa Papua untuk Merdeka

Kata Tabuni, Seperti pengalaman Otsus sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan memaksakan Pelaksanaan Otsus di Papua dengan menggunakan seluruh kekuatan, infrastruktur dan sufrastruktur Pemerintahan Indonesia yang ada dari tingkatan Pusat sampai kepada daerah di teritorial West Papua, seperti tingkatan lembaga Negara; Eksekutif (Gubernur, Bupati, Kepala Distrik, Kepala desa dan atau seluruh perangkat daerah), Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) dan kelompok oportunis lainnya.

“Dengan kata lain, Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP dan DPRPB, DPRD, Bupati-Bupati, MRP dan MRPB adalah Perpanjangan tangan Pemerintah Indonesia di Papua, sehingga mereka sebagai institusi lembaga negara, akan melaksanakan Keputusan Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, rakyat Papua, Pemuda dan Mahasiswa Papua sedang gelisah. Banyak komponen rakyat Papua, Pemuda dan Mahasiswa sudah menyatakan sikap Menolak Otsus Jilid II dan Menawarkan Referendum sebagai Solusi bagi Bangsa Papua,” kata Buktar.

Lanjutnya dengan melihat kembali di tahun 2005 dan 2010, Rakyat Papua, Pemuda dan Mahasiswa, MRP, DAP dan Elemen Perjuangan pernah menyatakan Otsus Gagal.

Mereka memikul Peti Mati “Almarhum OTSUS” menuju kantor DPRP dan Peti Mati Almarhum OTSUS tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai bentuk pengembalian OTSUS kepada Pemerintah Indonesia.

“Pada tahun 2020 ini, wacana tentang berakhirnya Otsus menjadi “Bola Liar”, Ini merupakan peluang dan tantangan bagi Rakyat bangsa Papua.

Karena, lahirnya Otsus sebagai kompromi Politik elit-elit Papua dan Jakarta dalam menjawab aspirasi Rakyat Papua untuk Menentukan Nasib Sendiri, Merdeka dan Berdaulat.

Otsus bukan aspirasi rakyat Papua. Aspirasi rakyat Papua adalah Menentukan Nasib Sendiri melalui Mekanisme Referendum.

Otsus Papua ada di Persimpangan Jalan, Rakyat Papua mau apa..? Mau melanjutkan OTSUS jilid II atau Menolaknya dan Melaksanakan Referendum di West Papua?” Ujarnya. (ceposonline)

Komentar