Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Regulasi Kreatif dari Banyaknya Peraturan di Indonesia

Jurnalpatrolinews – Bandung : Terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia, salah satunya dikarenakan regulasi yang tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis hingga mengakibatkan melemahnya investasi di Indonesia. Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah melakukan inisiatif melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang diharapkan dapat menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan realisasi investasi di Indonesia. Urgensi UUCK ini pun disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam dialognya bersama dengan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) di ICMI Orwil Jawa Barat di bilangan Cikutra, Jumat (13/11/2020).

Sofyan A. Djalil mengatakan UUCK ini sebagai regulasi kreatif (creative regulation) yang tujuannya untuk memudahkan dalam perizinan dan mengatasi berbagai masalah. UUCK yang dikenalkan dengan sistem omnibus law diharapkan dapat membereskan ranjau-ranjau akibat undang-undang yang begitu banyak dan saling bertentangan.

“Kenapa bertentangan? Karena undang-undang dibuat sangat sektoral oleh menteri masing-masing. Kadang satu undang-undang dibuat baru kemudian yang lama dilupakan padahal tidak dihapus, dan adanya otonomi daerah seperti bupati dan gubernur bikin peraturan, DPRD bikin perda. Ini menyebabkan begitu banyak peraturan, dengan UUCK ini bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik, jadi kalau mau membuka izin berusaha tidak akan terganggu lagi dengan beban regulasi,” tegas Sofyan A. Djalil.

Sofyan A. Djalil kembali menjelaskan bahwa selama ini satu undang-undang hanya bisa diubah dengan satu undang-undang, misalnya satu undang-undang tentang kehutanan hanya bisa diubah dengan undang-undang kehutahan, sementara proses revisi undang-undang membutuhkan waktu minimal satu tahun, dan ada 79 undang-undang yang mengganggu iklim penciptaan lapangan kerja. Kalau situasinya seperti itu, berapa banyak waktu yang dibutuhkan untuk merevisi undang-undang yang menggangu proses kerja di lapangan.

“Adanya sistem omnibus law ini, yaitu satu undang-undang bisa mengubah banyak undang-undang, maka sekitar 79 undang-undang ini beberapa pasalnya diubah. Pertanyaannya apakah UUCK ini sempurna? Mungkin tidak, jadi ayo ICMI lakukan studi pasal per pasal mungkin ada pasal yang dicurigai, bisa kita analisis, apakah pasal tersebut sudah mewakili kepentingan publik atau tidak,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah pun menyambut baik insiatif dari Pemerintah dengan ditetapkannya UUCK ini, ia mengharapkan masyarakat bisa mengerti dan paham maksud tujuan baik dari pemerintah “Selama ini UUCK banyak sekali ditentang, itu mungkin karena proses komunikasi yang belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat. Selama ini undang-undang itu biasanya hanya membicarakan satu segi atau satu bidang saja, seperti layaknya dokter yang hanya menangani masalah sakit kepala saja, kenapa tidak ada satu peraturan yang mengatur sekaligus berbagai aspek atau permasalahan? Nah UUCK ini jawabannya,” ujarnya.

Komentar