Ungkap Mafia Tanah, Berkas Kasus Kadishub Depok dan Anggota DPRD  Dilimpahkan ke Kejaksaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ke Kejaksaan. Berkas perkara itu dilimpahkan pada Senin (14/2) lalu.

“Sudah dilimpahkan ke JPU hari Senin yang lalu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Andi mengatakan berkas perkara mafia tanah itu baru dilimpahkan ke tahap 1. Saat ini penyidik masih menunggu jaksa untuk memeriksa berkas tersebut.

“Tahap 1. (Penyidik) menunggu JPU (jaksa penuntut umum) meneliti BP tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Rian saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).

Dari data yang dihimpun, 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar.

 Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan.

Komentar