Unit Reskrim Polsek Busungbiu Ungkap Pelaku Curanmor Asal Desa Kedis

Jurnalpatrolinews – Buleleng – Polsek Busungbiu telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, DK 6817 VH yang baru diketahui terjadi pada Jumat tanggal 7 Januari 2022, pukul 12.00 Wita bertempat di Banjar Kaja, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng Bali.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / I / 2022 / Bali / Res Bll / Sek Bsb, tanggal 7 Januari 2022 yang dilaporkan oleh Sdr Made Juliasa, laki, 53 Tahun Hindu, Tani, alamat Br Dinas Kaja, Desa Kedis, Kec Busungbiu Kab Buleleng,tentang adanya Pencurian sepeda motor, selanjutnya Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Adika memerintahkan Kanit Reskrim Busungbiu IPDA Kadek Widana, S.E untuk melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut, dan adapun langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan olah TKP kemudian mengintrogasi saksi – saksi yang ada di TKP yang mengarah kepada pelaku, setelah Pelaku teridentifikasi Unit Reskrim Polsek Busungbiu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana, S.E langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang informasinya berada di Wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, selanjutnya setelah melakukan penyisiran akhirnya Pelaku dapat ditangkap di daerah pemogan , Kecamatan Denpasar Selatan serta mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Honda Supra X, warna hitam, DK 6817 VH.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa pada Hari jumat tanggal 7 januari 2022, pukul 01.30 wita bertempat di Br Dinas kaja, Ds Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng pelaku Komang Sastra telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda supra x, warna hitam, DK 6817 VH milik saksi korban Putu Yastini, perempuan, 42 tahun, hindu, tidak bekerja, alamat Br Dinas Kaja, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Adapun caranya pelaku telah mengambil sepeda motor milik saksi korban, Putu Yastini yaitu pada Hari Jumat tanggal 7 Januari 2022, pukul 01.30 Wita. Pelaku keluar rumahnya selanjutnya dengan berjalan kaki menuju ke arah Desa Bengkel, selanjutnya saat dalam perjalanan pelaku melihat ada sepeda motor Honda Supra X yang di parkir di dalam garase rumah dalam keadaan kunci nyantol.

Selanjutnya korban masuk ke dalam garase yang pintunya terbuka dan setelah berada di dalam garase dengan kedua tanganya pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju ke jalan raya dengan jarak kurang lebih 100 meter. Selanjutnya setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut pelaku kembali pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki untuk menjemput kedua anaknya dan setelah menjemput kedua anaknya pelaku dan anaknya langsung menuju ke tempat menaruh sepeda motor tersebut dan setelah sampai di tempat sepeda motor pelaku langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan setelah hidup pelaku dengan membonceng kedua anaknya langsung pergi ke Denpasar.

Pelaku telah mengambil sepeda motor milik korban dengan maksud untuk memilikinya yang selanjutnya akan dijual dan mendapatkan uang untuk memenuhi kehidupan.

Dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Komang Sastra dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, seperti diungkapkan Kapolsek AKP Nyoman Adika.

Komentar