Jurnalpatrolinews – Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus 2 orang tersangka pencurian di rumah toko (ruko) di Jl.Pasar III No. 33 B Kel. Glugur Darat I Kec. Medan Timur, Selasa (8/9/2020) lalu.
Menindaklanjuti laporan korban, Tekab Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan kemudian bergegas melakukan penyelidikan.
“Kita mendapat informasi bahwa kedua pelaku keluar dari toko pakaian milik korban sembari membawa barang curian. Kemudian menawarkan baju hasil curian tersebut kepada warga sekitar,” katanya, Rabu (9/9/2020).
Polisi yang menerima info tersebut lalu melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Alhasil, tersangka Ubai ditangkap saat sedang jongkok di pinggir Jalan Pasar III, Medan Timur.
Dari pengakuan tersangka Ubai, dia beraksi bersama temannya, Pablo. Kemudian, tersangka Pablo ditangkap petugas di depan Alfamidi Jl. Pasar 3, Medan Timur.
“Pada saat kita lakukan pengembangan mencari barang bukti, kedua pelaku mencoba menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan. Setelah itu kita bawa ke Polsek Medan Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.
Komentar