Upah Bikin Pusing Pengusaha, UMKM Informal Susah Naik Kelas

JurnalPatroliNews – Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merilis data terkait hambatan investasi di Indonesia. Mengambil data survei organisasi perdagangan luar negeri Jepang atau Japan External Trade Organization (Jetro) tahun 2019 yang dirilis pada Februari 2020 lalu, Apindo menyebut persoalan upah buruh jadi persoalan terbesar yang menghambat iklim usaha di Indonesia.

Angkanya terbilang sangat besar, mencapai 84% akibat kenaikan upah setiap tahun. Selanjutnya disusul oleh pengadaan bahan baku lokal dan komponen yang sulit (59,4%) dan beban perpajakan (seperti PPh Badan, pajak transfer pricing, dll) (55,9%).

Hal ini diklaim membuat investor berpikir panjang sebelum menanamkan investasinya. Terutama memikirkan kenaikan upah. Lambat laun, ketika investasi besar di bidang formal tidak masuk, maka sektor informal yang akhirnya mendominasi dunia usaha di tengah masyarakat. Termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“90% perusahaan kita UMKM. Dan UU (lama) kita hanya mengatur porsi kecil selama ini. Jadi Undang-Undang ngga inklusif, tapi ekslusif. Jadi tiap tahun makin tinggi treshold atau batasnya. Bukan aktual terhadap kondisi perusahaan. Dalam hal Ketenagakerjaan, UU itu batas bawah, artinya kita ngga boleh lebih rendah dari itu. lebih tinggi boleh. Kalau threshold terlalu tinggi kasihan, sektor informal ngga bisa jadi formal sektor,” sebut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang KetenagakerjaanBob Azam itu kepada CNBC Indonesia, Sabtu (17/10).

Ia mengungkapkan sejumlah hal yang terjadi jika sektor usaha formal ini tidak bisa masuk ke dalam Indonesia. Dampaknya sangat luas, bukan hanya kepada pekerja, namun juga pajak yang dihasilkan.

“Kalau ngga jadi formal, sektor pekerja ngga terlindungi. Perusahaan ngga bisa pinjem duit dari bank. Bayar pajak ngga jelas.Makanya ekonomi kita jadi kerdil, tax ratio rendah, APBN kecil pasar modal ngga optimal. Jadi ngga mompa ekonomi lebih kuat lagi. Sebenernya tujuan itu, tapi kesannya diturunin upahnya. Sebenarnya yang diturunin batasnya,” sebut Bob.

Karena itu, Ia menilai masalah besar yang menjadi beban adalah upah, dan harus diselesaikan. Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia menempati posisi tertinggi di antara negara responden dalam masalah kenaikan upah pekerja. Negara lain yang punya masalah serupa di bawah Indonesia yakni Kamboja (75,7%) dan Tiongkok (73,7%).

Adapun mengenai masalah pengadaan bahan baku lokal dan komponen yang sulit, Indonesia (59,4%) menempati urutan kelima besar setelah Bangladesh (70,8%), Laos (70,6%), Kamboja (70,3%), dan Myanmar (65,4%).

Dalam masalah beban perpajakan, Indonesia menempati posisi tertinggi di antara negara responden sebesar 55,9%. Selanjutnya disusul oleh Pakistan (46,2%) dan Filipina (43,8%).

Sederet persoalan tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepuasan terhadap upah minimum dibandingkan produktivitas pekerja. Thailand dan Vietnam masing-masing mencapai 80,1 dan 80,0, sedangkan di Indonesia hanya 74,4, yang berada pada urutan ketiga terendah di kawasan ASEAN dalam produktivitas dibandingkan upah.

Dalam hal produktivitas, dari pertanyaan mengenai kelayakan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah di tiap negara dan kawasan, persentase negara yang paling banyak menjawab “layak dan sesuai” adalah Filipina (74,2%), Laos (66,7%), dan Myanmar (60,9%). Negara-negara ini memiliki bisnis yang berkembang di industri pengolahan untuk tujuan ekspor, yang memanfaatkan biaya tenaga kerja yang relatif rendah sehingga berada pada posisi tertinggi.

Sementara itu, persentase perusahaan di Indonesia yang menjawab “tidak layak dan sesuai” dan “tidak tahu” mencapai 76,2%. Ini merupakan nilai tertinggi jika dibandingkan negara lain.

Meski begitu, keuntungan terbesar dalam iklim investasi di Indonesia masih berupa skala pasar/potensi pertumbuhan pasar, sedangkan risikonya masih berupa lonjakan biaya tenaga kerja.

Keuntungan dalam iklim investasi di Indonesia yang masih tetap tertinggi adalah skala pasar potensial yang mencapai 83,4%. Angka ini tertinggi kedua setelah India (90,7%) di antara negara ASEAN, Asia Barat, dan Oseania.

(cnbc)

Komentar