Update Penanggulangan Covid-19 Di Provinsi Bali

JurnalPatroliNews – Denpasar – Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali per hari ini, Minggu (06/09) mencatat pertambahan kasus Terlonfirmasi sebanyak 141 orang melalui Transmisi Lokal, kasus SEMBUH sebanyak 90 orang, dan 7 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia.

Secara Kumulatif, kasus terkonfirmasi Positif menjadi 6.212 orang, Sembuh 5.017 orang (80,76%), dan pasien Meninggal Dunia menjadi 105 orang (1,69%).

Sedangkan Kasus Aktif menjadi 1.090 orang (17,55%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan di karantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5.810 kasus (93,53%).

Gubernur Bali telah mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000,- bagi perorangan, dan Rp1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk itu, GTPP Covid-19 Provinsi Bali menekankan “marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini”. (TiR).-

Komentar