Urusan Benih Lobster, Lebih dari 10 Orang dan Iis Rosyita Dewi, Istri Edhy Prabowo Dipanggil KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Jumat (5/3).

Iis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (5/3).

Selain itu, kata Ali, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Rahmatullah selaku pegawai sipir, Mohamad Ridho selaku karyawan swasta, dan Mohammad Sadik selaku pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Selanjutnya, Siti Maryam selaku mahasiswa, Randy Bagas Prasetya selaku Staf hukum Operasional BCA, Aisyiah Paulina selaku karyawan money changer Bintang Valas Abadi.

Kemudian, Trian Yunanda selaku Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Amri selaku Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK).

Lalu, Lies Herminingsih selaku notaris, Rochmat M. Rofiq selaku PNS KKP, Ade Mulyana Saleh selaku wiraswasta, dan Muhammad Zaini Hanafi selaku Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Para saksi itu juga akan diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo.

KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Rabu dinihari (25/11/2020).

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang tersangka lain, yakni staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, yaitu staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata, dan seorang pihak swasta Amiril Mukminin.

(*/lk)

Komentar