Usai Diperiksa Di Polda Metro, Rachel Vennya Mengaku Khifaf dan Minta Maaf

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dikatakan Yusri, ada dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.

“Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara,” katanya.

Komentar