Usai Divonis 2 Kasus, Habib Rizieq Bersiap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus RS Ummi Bogor

JurnalPatroliNews, Jakarta – Usai sidang vonis kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab kembali harus bersiap menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus RS Ummi Bogor . Rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 3 Juni 2021 mendatang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor masuk pada pembacaan tuntutan dari JPU. “Pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum untuk perkara Nomor 223, 224, dan 225,” kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021).

Berkas perkara Nomor 223 untuk terdakwa dr Andi Tatat, perkara Nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Habib Rizieq Shihab. Sedangkan perkara Nomor 225 untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya pada sidang kemarin, ketiga terdakwa telah memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim. Mereka disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Pemberitahuan Bohong Menyebabkan Keonaran.

Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu. Menantu HRS, Hanif Alatas yang membuat video itu bersaksi di depan Majelis Hakim bahwa apa yang dibuatnya itu ditujukan untuk menjawab kabar miring atau hoaks yang menyebutkan HRS dalam kondisi kritis.

“Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab, parah, dan lain sebagainya,” ujar Hanif dalam persidangan kemarin.

(sdn)

Komentar