Usai Mas Novel Nggak Pegang Kasus, Sekarang Giliran Mas Anies yang Bakal Dikuliti KPK

JurnalPatroliNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya membuka kemungkinan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait dengan kasus pengadaan lahan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Kabar pemeriksaan Anies tersebut, langsung disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu, karena jika ada kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam perkara pengadaan lahan ini, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa.

“Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan mempublikasikan setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi.

“Berikutnya mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria.

Lalu Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Adapun KPK menduga perbuatan tersangka telah merugikan negara sekitar Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, Politisi Ferdinand Hutahaean turut mengomentari soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Ia pun menyoroti bahwa penetapan tersangka baru diumumkan setelah Novel Baswedan tidak lagi memegang kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah Novel Baswedan tak lagi megang kasus di KPK, baru tersangka kasus Rumah DP 0% ini diumumkan,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (28/5/2021).

Menurut dia, hal tersebut merupakan bukti bahwa Novel sebagai penyidik mempunyai konflik kepentingan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Fakta ini semakin menguatkan dugaan-dugaan yang selama ini beredar di tengah publik bahwa Novel Baswedan konflik interest dengan Gub DKI Anies Baswedan,” katanya.

(wre)

Komentar